Menjadi eksportir hasil bumi adalah peluang besar bagi pelaku usaha Indonesia. Namun, sebelum produk Anda sampai ke pasar internasional, ada satu tahapan penting yang harus dilalui: mengurus perizinan ekspor. Proses ini terlihat rumit di awal, tetapi sebenarnya cukup terstruktur jika Anda memahami alurnya.
Berikut ini panduan langkah demi langkah untuk mengurus perizinan ekspor hasil bumi agar kegiatan ekspor berjalan lancar dan sesuai aturan.
1. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah memastikan usaha Anda memiliki legalitas usaha. Untuk eksportir, dokumen utama yang diperlukan adalah SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Anda bisa mengurusnya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Melalui OSS, proses menjadi lebih cepat dan transparan.
Jika usaha Anda sudah berbentuk CV, PT, atau koperasi, maka SIUP wajib dimiliki sebagai bukti bahwa usaha Anda sah secara hukum.
2. Mendaftarkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Setelah memiliki SIUP, Anda wajib mendaftarkan usaha Anda untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB berfungsi sebagai:
-
Identitas usaha,
-
Tanda Daftar Perusahaan,
-
Akses terhadap perizinan ekspor dan impor.
Anda bisa mengurus NIB secara daring melalui platform OSS (https://oss.go.id).
Pastikan semua data yang Anda input sesuai dengan dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan akta perusahaan.
3. Mengurus Izin Ekspor Khusus Komoditas
Beberapa komoditas hasil bumi memerlukan izin ekspor khusus. Misalnya:
-
Kopi, kakao, pala, lada: wajib memiliki PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dan dokumen pelengkap lainnya.
-
Produk hortikultura: memerlukan Rekomendasi Ekspor (RE) dari Kementerian Pertanian.
Untuk memastikan, cek regulasi ekspor sesuai kode HS produk Anda di INSW (Indonesia National Single Window).
4. Mendapatkan Sertifikat Karantina (Phytosanitary Certificate)
Jika Anda mengekspor hasil bumi berupa tumbuhan, sayur, buah, rempah, atau tanaman lainnya, maka Anda wajib mendapatkan Sertifikat Karantina Tumbuhan dari Badan Karantina Pertanian (Barantan).
Caranya:
-
Daftarkan pengajuan pemeriksaan ke petugas karantina di pelabuhan atau bandara.
-
Petugas akan memeriksa kondisi fisik, sanitasi, dan kelayakan produk.
-
Jika lulus, Anda akan diberikan Phytosanitary Certificate, yang menjadi syarat utama bagi negara tujuan ekspor.
Proses ini sebaiknya dilakukan minimal 2–3 hari sebelum pengapalan.
5. Menyiapkan Dokumen Ekspor Lainnya
Selain izin-izin utama di atas, Anda juga perlu menyiapkan dokumen pelengkap seperti:
-
Invoice dan Packing List,
-
Bill of Lading / Airway Bill,
-
Bukti pembayaran (jika sudah ada),
-
PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) melalui portal INSW.
Kesimpulan
Mengurus perizinan ekspor hasil bumi memang membutuhkan perhatian dan ketelitian, tetapi proses ini akan terasa lebih mudah jika dilakukan secara sistematis.
Mulailah dengan legalitas usaha seperti SIUP dan NIB, lanjutkan dengan izin ekspor khusus bila dibutuhkan, dan jangan lupakan Sertifikat Karantina sebagai jaminan mutu produk Anda.







